Hukum Industri
1. Pengertian
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
Karena
masyarakat menghendakinya.
Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
2. Undang-undang
Perindustrian
Pergeseran
budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi.
1. Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984
mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab
I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No
1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1. industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
2. kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1. demokrasi
ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
5. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
3. Tujuan Dan
Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai tujuan
dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan
industri yakni :
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
d. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Denngan
semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
f. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
h. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1. industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.
Sedangkan untuk pengaturan,
pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1. pengaturan
industri
fungsi dari pengaturan industri
dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya
persaingan yang sehat
c. tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan
dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan
pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah
a. para
usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih
besarbagi pertumbuhan produk nasional.
b. yang
dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan
dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa
a. setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin
usaha.
b. Setiap
pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan
pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban
memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan
ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
a. perusahan
industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri
kepada pemerintah.
b. Kewajiban
ini di kecualikan bagi industri kecil
c. Ketentuan
tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan
industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Ø Tehnologi industri,
desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi.
1. tehnologi
industri
Mengeni tehnologi industri
dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk
sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan
nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan
tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang
tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
2. desain
produk industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5
tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan
suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain
industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk
memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
a. rancang
bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan
industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan
peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
b. Standar
bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan
baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah
daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk
industri.
Ø Wilayah industri
1. wilayah
pusat pertumbuhan industri.
2. Dalam
hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral
dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur
oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
Ø Industri dalam
hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5
tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
2. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Ø Penyerahan
kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang
pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh
peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi
kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara
instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).
Ø Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana
telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa
pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.Selain itu juga diatur dalam
undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
Dalam konteks apapun, idealnya,
hukum harus diperspeksikan sebagai sebuah sistem yang saling berkaitan diantara
sesamanya dan dengan berbagai komponen lain di luarnya. Dalam tataran akademik,
dengan mengacu pada teori Legal System, dapat dikemukakan bahwa sistem hukum
terdiri dari tiga faktor yang harus selalu ada dan saling komplementer, yang
menentukan aktualisasinya suatu hukum dalam dunia empirik, yaitu: structure,
substance, and cultuture.
Komponen struktur berupa
kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya
dalam rangka mendukung teraktualisasinya hukum. Komponen substansi merupakan
nilai, norma, ketentuan atau aturan-aturan hukum yang dibuat dan digunakan untuk
mengatur perilaku orang (orang perseorang dan badan hukum) dalam interaksinya
dengan orang lain dan lingkungannya. Sedangkan komponen kultur menyangkut
dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku dan faktor-faktor nonteknis yang
merupakan pengikat sistem hukum tersebut.
4. Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan
Negara yang terdiri darai beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya
ada sebuah hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan
teknologi yang sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan
sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di
indonesia. Pertumbuhan yang terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur
perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum
tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku
industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut
juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari
industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang
industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian
kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984 sudah sangat baik.
Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada untuk
menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi dientuklah suatu peraturan
undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan
yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang
ada mengenai industri di Indonesia.
Sumber:
1. http://t36uh8.blogspot.com/2012/07/hukum-industri-dan-pertambangan-di.html
2. http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
3. http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
4. http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
5. http://okesofyan.wordpress.com/category/hukum-industri/
6. http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar